Polresta Bukittinggi Bantah Isu SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup: Hoaks dan Menyesatkan

i News Bukittinggi – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatra Barat, membantah keras kabar yang beredar di masyarakat mengenai adanya program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, menyampaikan bahwa isu ini telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan datang langsung ke kantor polisi untuk menanyakan kebenaran dari informasi yang beredar secara masif di media sosial tersebut.
Baca Juga : Jam Gadang, Megahnya Monumen Ikonis Kota Bukittinggi
“Beberapa masyarakat telah datang ke Polresta untuk mempertanyakan apakah benar ada program pembuatan SIM gratis seumur hidup. Kami tegaskan, informasi tersebut adalah hoaks,” ujar AKP Irsyad. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang bersumber dari media sosial dan aplikasi percakapan daring. Menurutnya, berita bohong seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak.
“Tidak mungkin ada SIM seumur hidup. SIM merupakan bentuk sertifikasi kompetensi dalam mengemudi, dan kemampuan seseorang di jalan raya bisa berubah seiring waktu, termasuk menurun akibat faktor usia atau kesehatan,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Fungsi SIM
Irsyad juga menjelaskan bahwa penerbitan dan masa berlaku SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, SIM bukan hanya berfungsi sebagai bukti legal seseorang layak mengemudi, tetapi juga sebagai dokumen identitas resmi pengemudi kendaraan bermotor.
“SIM memuat data identitas lengkap pemiliknya dan digunakan sebagai alat verifikasi serta keperluan forensik dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, perpanjangan SIM dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk memastikan bahwa pemilik SIM masih layak mengemudi dan memahami aturan lalu lintas yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis biasanya menjadi bagian dari proses tersebut.
Tidak Ada SIM Gratis: Ini Alasannya
Terkait kabar mengenai pembuatan SIM secara gratis, AKP Irsyad kembali menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM melibatkan komponen biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam proses pembuatan SIM, terdapat kewajiban pembayaran PNBP. Dana ini disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional. Jadi tidak benar ada pembuatan SIM yang gratis dan berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, AKP Irsyad mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Ia juga meminta masyarakat agar selalu melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang jika menemukan informasi mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti SIM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas dan kritis dalam menerima informasi. Jangan asal percaya atau menyebarkan sesuatu yang belum tentu benar. Jika ragu, tanyakan langsung ke kantor polisi atau kanal resmi kepolisian,” pungkasnya.












