Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ungkap Penggelapan 20 Ton CPO, Sopir Diciduk di Batam
iNews Bukittinggi– Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (CPO) dengan berat lebih dari 20 ton. Seorang sopir truk tangki berinisial JI alias Dodi (50) ditangkap di Batam setelah diduga menyimpangkan muatan CPO yang seharusnya dikirim ke Kota Padang .
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 14.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar yang telah diterima sejak 8 Maret 2025 .
Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan penelusuran yang mendalam. Setelah melakukan kejahatan, JI diketahui melarikan diri ke Kota Batam, dimana akhirnya tim Opsnal Macan Kumbang melakukan upaya tangkap paksa .
Modus Penggelapan 20.060 Kilogram CPO
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, ketika pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tangki nomor polisi BA 8263 GU mengangkut minyak CPO dari PT BASMC di Inderapura, Kecamatan Pancung Soal . Muatan seberat 20.060 kilogram itu seharusnya dibawa ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang untuk dibongkar .
Namun, alih-alih menuju tujuan yang seharusnya, pelaku diduga menyimpang dari rute dan menjual muatan CPO tersebut kepada seseorang berinisial AE di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan . Peristiwa penggelapan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal .
Atas tindakannya tersebut, korban bernama Harmon alias Mon (41), seorang pedagang asal Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami kerugian mencapai Rp290 juta . Harmon yang merupakan pemilik truk tangki tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajajk.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil penjualan ilegal CPO tersebut . Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 unit handphone Redmi Note 14 warna hitam
-
1 kartu SIM Axis dengan nomor 0831-3801-3197
-
3 helai baju dan 2 helai celana
Barang-barang ini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum selanjutnya .
Profil Pelaku dan Proses Hukum
Pelaku yang berinisial JI atau dikenal dengan panggilan Dodi (50 tahun) diketahui memiliki alamat ganda. Alamat pertama berada di Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara alamat kedua berada di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau .
Setelah penangkapan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut . Pihak kepolisian juga terus mencari dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan .
Komitmen Aparat Penegak Hukum
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha .
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa,” ujar AKP M. Yogie Biantoro .
Polres Pesisir Selatan juga berencana melanjutkan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini . Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik illegal yang dapat merugikan perekonomian masyarakat dan negara.












