Banggar DPRD Bukittinggi Kawal Ketat R-KUA PPAS 2026, Pastikan Seluruh Kegiatan Selaras dengan RKPD
iNews Bukittinggi– Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menjalani proses maraton pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Dalam proses pengawasan yang ketat ini, Banggar mencatat adanya sejumlah usulan anggaran kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga tidak teralokasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Fokus pengawasan ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya guna memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan efektifitasnya. Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dan ketaatan pada aturan.
Baca Juga: Dalam Simposium Nasional, Bukittinggi Diangkat Kembali sebagai Kota Istimewa
“Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD terus berupaya, agar anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah, dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, sejak beberapa hari lalu, pembahasan dilakukan secara maksimal oleh Banggar bersama TAPD,” ujar Beny Yusrial.
Pembahasan Mendetail per SKPD
Proses pembahasan yang berlangsung intensif tersebut menyasar pada setiap item kegiatan yang diajukan oleh masing-masing SKPD. Namun, di tengah penelaahan yang mendalam, Banggar menggarisbawahi temuan awal adanya beberapa kegiatan yang dinilai tidak memiliki landasan dalam RKPD 2026 yang telah disetujui bersama sebelumnya.
RKPD sendiri merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman resmi penyusunan anggaran. Adanya kegiatan di dalam R-KUA PPAS yang tidak tercantum dalam RKPD berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola anggaran di kemudian hari.
“Ada beberapa kegiatan yang kami sinyalir tidak masuk dalam RKPD. Benar atau tidaknya, tentu ini harus dipertanyakan. Kami sebagai lembaga penganggaran dan juga pengawasan, tentu harus mempertanyakan ini,” tegas Beny usai memimpin rapat pembahasan, Jumat (10/10).
Langkah korektif yang diambil oleh Banggar ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan seluruh program kerja pemerintah pada 2026 memiliki dasar perencanaan yang kuat dan sah.
“Jangan sampai nanti ada kesalahan, melanggar aturan, karena ada kegiatan di luar RKPD yang telah disepakati. Tidak ada maksud yang lain. Kami ingin pastikan seluruh kegiatan yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2026, semuanya masuk dalam RKPD,” ungkapnya tegas.












