Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Udara Muram di Pengadilan Padang Usai Vonis Seumur Hidup untuk Mantan Polisi Penembak Rekannya

Udara Muram di Pengadilan Padang Usai Vonis Seumur Hidup untuk Mantan Polisi Penembak Rekannya

Shoppe Mall

Vonis Seumur Hidup untuk Mantan AKP Dadang: Tragedi Penembakan yang Mengoyak Barisan Biru

iNews Bukittinggi– Udara di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 17 September, terasa berat dan muram. Dalam keheningan yang menegangkan, suara Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo, menggema memutuskan nasib seorang mantan perwira polisi. Dadang Iskandar bin Totok Sunarto, yang dahulu mengenakan pangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) dengan bangga, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini adalah epilog dari sebuah tragedi memilukan yang bukan hanya merenggut nyawa seorang polisi, tetapi juga mengoyak tenun solidaritas di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri.

Dadang, yang mendengar putusan tersebut, hanya bisa tertunduk lesu. Wajahnya yang dahulu mungkin penuh wibawa, kini kosong, tanpa ekspresi, menyimpan segudang penyesalan atau mungkin pembelaan. Ia segera dikenakan kembali rompi tahanan berwarna merah menyala dan borgol, simbol nyata dari kejatuhannya yang dramatis dari puncak karier ke dalam jeruji besi.

Shoppe Mall

Sebuah Noktah Hitam di Solok Selatan

Kilas balik membawa kita pada sebuah peristiwa kelam pada 22 November 2024. Saat itu, Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, mengarahkan senjatanya bukan kepada penjahat, melainkan kepada rekan sejawatnya sendiri. Korban tewas dalam insiden berdarah itu adalah AKP Ulil Riyanto (atau Ryanto Ulil Anshar menurut beberapa sumber), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres yang sama.

Udara Muram di Pengadilan Padang Usai Vonis Seumur Hidup untuk Mantan Polisi Penembak Rekannya
Udara Muram di Pengadilan Padang Usai Vonis Seumur Hidup untuk Mantan Polisi Penembak Rekannya

Baca Juga: Udara di Stadion Meriah, SMKN 1 Padang Panjang Raih Gelar Juara Futsal Provinsi

Penembakan itu bukanlah sebuah insiden spontan di tengah emosi yang tak terkendali. Dalam dakwaannya, jaksa dan kemudian dibuktikan di persidangan, tindakan Dadang adalah pembunuhan berencana (moord). Motifnya, sebagaimana diungkap dalam persidangan, berakar pada bisnis gelap dan kekecewaan yang mendalam.

Motif di Balik Peluru: Tambang Ilegal dan Amplop Cokelat

Akar dari seluruh tragedia ini ternyata bersumber dari pertambangan galian golongan C (bahan bangunan seperti pasir dan batu) yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan. Kasat Reskrim AKP Ulil, yang menjalankan tugasnya, melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ini. Beberapa jam sebelum penembakan, timnya bahkan menangkap sopir pengangkut hasil tambang.

Dadang Iskandar, yang ternyata memiliki kepentingan dan ‘teman’ yang terlibat dalam proyek embung yang menggunakan material dari galian tersebut, merasa terhambat bisnisnya. Ia berusaha melobi atasan langsungnya, AKBP Arif Mukti Surya, yang saat itu menjabat Kapolres Solok Selatan. Dalam kesaksiannya, Arif mengungkapkan bahwa Dadang bahkan sampai nekat menyodorkan amplop cokelat—istilah untuk suap—yang langsung ditolaknya. Arif kemudian menyarankan Dadang untuk berkoordinasi dengan Ulil, sang Kasat Reskrim yang teguh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriansyah Akbar, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, menyimpulkan bahwa penolakan inilah yang memicu “kekecewaan, sakit hati, dan amarah” dalam diri Dadang. “Karena tidak diakomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban,” ujar Fitriansyah saat membacakan tuntutan hukuman mati pada 26 Agustus lalu.

Luka yang Tak Terobati bagi Keluarga Korban

Di luar proses hukum yang dingin dan teknis, ada duka yang membekas selamanya bagi keluarga almarhum Ulil. Tangis Mutia, kakak korban, pecah sesaat setelah sidang usai. “Temui adik saya di alam sana. Kamu bilang kamu gentle[man],” serunya kepada Dadang yang dibawa pergi petugas. Sebuah protes yang menyayat hati, menggambarkan betapa kata-kata ‘sopan’ dan ‘gentleman’ tidaklah berarti di hadapan nyawa yang telah direnggut.

Cristina Yun Abubakar, ibu Ulil, berbicara dengan lirih namun penuh ketabahan. Ia menyatakan bahwa keadilan sejati hanya ada di tangan Tuhan. “Saya sebagai ibunya, kalau saya katakan itu adil atau tidaknya, Tuhan yang tahu… Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan,” katanya kepada BBC News Indonesia. Dengan nada pilu, ia mengakui bahwa hukuman seberat apapun tidak akan mengembalikan nyawa anaknya. “Anak saya tidak akan pernah bangkit lagi.”

Cristin mengungkapkan harapannya agar Dadang dihukum seberat-beratnya, sesuai tuntutan jaksa, karena anaknya sama sekali tidak memiliki kesalahan. “Dalam keterangan terdakwa pun dia katakan bahwa anak saya orangnya baik,” ujarnya.

Vonis Lebih Ringan dan Niat Banding

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan JPU. Perbedaan ini langsung memantik respons dari kedua belah pihak. JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.

Di sisi lain, kuasa hukum Dadang, Hendri Saputra, justru bersikeras bahwa mereka yang akan mengajukan banding. Hendri membantah unsur “pembunuhan berencana” terpenuhi. Ia berargumen bahwa ada fakta-fakta yang diabaikan majelis, seperti pengakuan Kapolres tentang tembakan yang diarahkan ke atas dan klaim bahwa Dadang langsung pergi setelah menembak, bukan setelah banyak personel datang seperti dipertimbangkan hakim. “Untuk pidana pembunuhan berencananya itu tidak terbukti selama persidangan,” tegas Hendri.

Pertanyaan yang Masih Menggantung: Misteri Tambang Galian C

Yang paling mencemaskan dari seluruh kasus ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung tanpa jawaban. Hampir setahun setelah penembakan, penyelidikan terhadap tambang galian C yang menjadi biang keladi tragedi ini seperti tak jelas arahnya. Siapa sebenarnya pemilik tambang ilegal tersebut? Siapa ‘teman’ Dadang yang dimaksud? Bagaimana perkembangan kasus sopir yang ditangkap sebelum penembakan?

Kepolisian Daerah Sumatera Barat memang sempat menutup tambang di Batang Bangko, Kecamatan Sungai Pagu, pada November 2024. Namun, penutupan operasional bukanlah penyelesaian hukum. Masyarakatakat pun bertanya-tanya: akankah ada pihak lain yang akan diusut tuntas dalam kasus ini, atau hanya Dadang yang menjadi satu-satunya pesakitan yang menanggung beban keseluruhan drama kelam ini?

Refleksi Akhir: Institusi, Etika, dan Keadilan

Kasus Dadang Iskandar adalah cerita tentang kehancuran personal yang berawal dari keserakahan dan pelanggaran etika. Ini adalah pelajaran pahit bagi institusi Polri, yang kembali diingatkan tentang bahaya laten penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dari dalam. Dadang telah dipecat dengan tidak hormat karena perbuatan tercela, sebuah tindakan yang menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir perilaku semacam ini.

Vonis seumur hidup mungkin tidak memuaskan semua pihak, terutama keluarga korban yang menginginkan hukuman maksimal. Namun, putusan ini telah menyampaikan pesan bahwa hukum harus ditegakkan, bahkan ketika pelakunya adalah seorang penegak hukum sendiri. Perjalanan kasus ini belum berakhir dengan banding yang akan diajukan. Namun, satu hal yang pasti: nyawa AKP Ulil Riyanto telah menjadi korban dari sebuah spiral kekerasan yang dipicu oleh bisnis gelap, sebuah pengorbanan yang harus menjadi cambuk untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak martabat dan integritas.

Shoppe Mall